Minggu, 01 Oktober 2023

Update Kasus Kadiv Propam

Kadiv Propam atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi karena adanya update kasus yang menyeret nama Kadiv Propam sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengusaha bernama Djoko Tjandra, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penggelapan dan korupsi pada tahun 1999. Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan menjadi buron selama 11 tahun. Namun, pada tahun 2020, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia secara ilegal dan mendapatkan status sebagai buronan yang sudah ditangkap kembali.

Pada kasus ini, Kadiv Propam Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga terlibat dalam memberikan bantuan untuk Djoko Tjandra dalam mengurus permintaan surat keterangan sehat palsu yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan grasi. Napoleon Bonaparte diduga telah memerintahkan jajarannya untuk membantu Djoko Tjandra dalam memproses surat keterangan sehat palsu tersebut.

Tidak hanya itu, Kadiv Propam Polri juga diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra untuk memberikan perlindungan dan pengamanan selama masa buronan Djoko Tjandra di luar negeri. Suap yang diterima oleh Kadiv Propam Polri dari Djoko Tjandra dikabarkan mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan tidak ada lagi toleransi terhadap korupsi dan kolusi di dalam institusi Polri. Mabes Polri juga telah melakukan penahanan terhadap Kadiv Propam Polri dan beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi tugas yang besar bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Polri sebagai salah satu institusi yang bertugas untuk memberantas korupsi harus menjadi contoh yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dalam rangka menghindari kasus serupa terjadi di masa depan, perlu dilakukan reformasi dalam sistem pengawasan di Polri. Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana dan aset Polri harus diwujudkan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus Kadiv Propam Polri yang terlibat dalam tindak pidana dan korupsi menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi tugas besar yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Polri sebagai salah satu institusi yang bertugas untuk memberantas korupsi harus menjadi contoh yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Reformasi dalam sistem pengawasan dan keterbukaan pengelolaan dana dan aset Polri harus diwujudkan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan pen
Umur Istri Nadiem