Senin, 17 Juli 2023

Tupoksi Perangkat Desa Sesuai Permendagri 84 Tahun 2015

Perangkat desa adalah aparatur desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di desa. Tupoksi atau tugas pokok dan fungsi dari perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Berikut adalah penjelasan tentang tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 84 Tahun 2015:

1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan desa. Tupoksi kepala desa antara lain memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di desa, menyusun rencana kerja, menyelenggarakan musyawarah desa, mengelola keuangan desa, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.

2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi desa dan pelayanan kepada masyarakat. Tupoksi sekretaris desa antara lain membantu kepala desa dalam menyusun rencana kerja dan anggaran desa, menyusun dan menyimpan arsip dokumen desa, mengelola keuangan desa, dan memberikan pelayanan publik.

3. Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa. Tupoksi kepala urusan pemerintahan antara lain membantu kepala desa dalam menyusun peraturan desa, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, memfasilitasi kegiatan musyawarah desa, dan memberikan pelayanan publik.

4. Kepala Urusan Pembangunan
Kepala urusan pembangunan adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di desa. Tupoksi kepala urusan pembangunan antara lain membantu kepala desa dalam menyusun rencana pembangunan desa, melaksanakan tugas-tugas pembangunan, memfasilitasi kegiatan musyawarah desa, dan memberikan pelayanan publik.

5. Kepala Urusan Keuangan
Kepala urusan keuangan adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa. Tupoksi kepala urusan keuangan antara lain menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, mengelola keuangan desa, menyusun laporan keuangan desa, dan memberikan pelayanan publik.

6. Kepala Dusun/Lingkungan
Kepala dusun/lingkungan adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di dusun/lingkungan. Tupoksi kepala dusun/lingkungan antara lain memb